TUGAS DAN FUNGSI PENYULUH AGAMA (ISLAM)
Tugas Penyuluh Agama
Itu Apa?
- Memberikan bimbingan agama
- Memberikan penyuluhan agama
- Berpartisipasi dalam pembangunan dengan bahasa agama
- Memberikan konsultasi atau arahan keagamaan
- Membimbing umat dalam menjalankan ajaran agama.
- Menyampaikan gagasan-gagasan pembangunan kepada masyarakat dengan bahasa agama.
- Meningkatkan kerukunan hidup beragama.
Tugas Konkrit Penyuluh
Agama Islam
Mengumpulkan dan menganalisis data keagamaan di tingkat kecamatan.
Melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan melalui tatap muka kepada
masyarakat umum di majelis taklim-majelis taklim.
Melaksanakan pelayanan konsultasi
keagamaan bagi masyarakat umum, baik perorangan maupun kelompok.
Melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan terhadap kelompok khusus
(profesi, generasi muda, calon pengantin)
Melaksanakan kerjasama lintas sektoral dengan unsur pemerintah yang lain
seperti Pemerintah Kecamatan (pelaksanaan MTQ) Kepolisian dan Koramil setempat
(memantau kelompok radikal, aliran sesat).
Bimbingan dan Pembinaan terhadap Muallaf.
Peranan Penyuluh Agama Islam
Tugas penyuluh tidak
semata-mata melaksanakan penyuluhan agama dalam arti sempit berupa pengajian
saja, akan tetapi keseluruhan kegiatan penerangan baik berupa bimbingan dan
penerangan tentang berbagai program pembangunan. Ia berperan sebagai pembimbing
umat dengan rasa tanggung jawab, membawa masyarakat kepada kehidupan yang aman
dan sejahtera. Posisi penyuluh agama Islam ini sangat strategis baik untuk
menyampaikan misi keagamaan maupun misi pembangunan. Penyuluh agama Islam
juga sebagai tokoh panutan, tempat bertanya dan tempat mengadu bagi
masyarakatnya untuk memecahkan dan menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi
oleh umat Islam..
Penyuluh agama sebagai
figure juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah
agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka
menyukseskan program pemerintah.
Penyuluh agama juga
sebagai agent of change yakni berperan sebagai pusat untuk mengadakan perubahan
kearah yang lebih baik, di segala bidang kearah kemajuan, perubahan dari
yang negative atau pasif menjadi positif atau aktif. Karena ia menjadi
motivator utama pembangunan. Peranan ini sangat penting karena
pembangunan di Indonesia tidak semata membangun manusia dari segi lahiriah dan
jasmaniahnya saja, melainkan membangun segi rohaniah, mental spiritualnya
dilaksanakan secara bersama-sama.
Fungsi
Penyuluh Agama
Menilik dari
peranan penyuluh agama Islam sebagaimana diuraikan tersebut diatas, maka jelas
bahwa tugas pokok penyuluh agama Islam adalah melakukan dan mengembangkan
kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Sedang fungsi dari penyuluh agama adalah :
a)
Fungsi Informatif
dan Edukatif.
Penyuluh Agama Islam memposisikan dirinya sebagai da’I
yang berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan
mendidik masyarakat sebaik-baiknya sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah
Nabi.
b)
Fungsi
Konsultatif
Penyuluh agama Islam menyediakan dirinya untuk turut
memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik
persoalan-persoalan pribadi, keluarga atau persoalan masyarakat secara umum.
Penyuluh agama harus bersedia membuka mata dan telinga terhadap persoalan yang
dihadapi oleh umat. Penyuluh agama menjadi tempat bertanya dan tempat mengadu
bagi masyarakat untuk memecahkan dan menyelesaikan masalah dengan nasehatnya.
Maka dalam hal ini penyuluh agama berperan sebagai psikolog, teman curhat dan
teman untuk berbagi.
c)
Fungsi
Advokatif.
Penyuluh Agama Islam
memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan
terhadap umat/masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak
akhlak. Fungsi advokatif penyuluh agama selama ini memang belum mampu
seluruhnya dapat diperankan oleh penyuluh agama, dimana banyak kasus yang
terjadi di kalangan umat Islam sering tidak dapat kita bela. Misalnya dalam
kasuistik yang berhubungan dengan politik, keadilan sosial (penggusuran),
bahkan sampai upaya pemurtadan yang berhubungan dengan perkawinan. Sehingga
persoalan yang dihadapi tidak dapat diselesaikan dengan baik. Bahkan sering
seorang penyuluh agama tidak berdaya melihat umat Islam mendapat perlakuan yang
tidak adil dari golongan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar