POKOK BAHASAN MATERI
PERTEMUAN KE 3
Hadis tentang Hukum Dakwah
HR.
An-Nasa’i. Hadis no. 4922
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ قَيْسِ بْنِ
مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ رَأَى مُنْكَرًا
فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Artinya: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], dia
berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman], dia berkata; telah menceritakan
kepada kami [Sufyan] dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab], dia
berkata; [Abu Sa'id] berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabada: "Barang siapa yang melihat kemungkaran maka
hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya dan apabila ia tidak mampu maka
dengan lidahnya dan apabila tidak mampu maka dengan hatinya dan yang demikian
itu adalah selemah-lemah iman."
HR.
Al-Tirmidzi. Hadis no. 2095
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ
الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
الْأَنْصَارِيِّ عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنْ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ
يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ قَالَ
أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا
إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو بِهَذَا الْإِسْنَادِ
نَحْوَهُ
Artinya: Telah menceritakan
kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin
Muhammad] dari ['Amr bin Abu 'Amrah] dari ['Abdullah Al Anshari] dari
[Hudzaifah bin Al Yaman] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau
bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, hendaknya kalian
beramar ma'ruf dan nahi munkar atau jika tidak niscaya Allah akan mengirimkan
siksa-NYa dari sisi-Nya kepada kalian, kemudian kalian memohon kepada-Nya namun
do'a kalian tidak lagi dikabulkan." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan.
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Hujr]; telah mengabarkan kepada kami
[Isma'il bin Ja'far] dari ['Amr bin Abu 'Amr] dengan sanad ini dan dengan
hadits semisalnya.
Pemahaman
Hadis
Menentang dan menolak
kemungkaran adalah kewajiban setiap muslim sesuai dengan kemampuannya.
Ridha terhadap kemungkaran merupakan dosa.
Harus sabar dalam mencegah kemungkaran.
Mengubah dan mencegah kemungkaran merupakan buah dari
keimanan.
Hukum
Dakwah
Hadis di atas secara tegas memerintahkan setiap muslim untuk
berdakwah.
Para ulama sepakat bahwa hukum berdakwah itu wajib. Namun
mereka berbeda pendapat tentang jenis
kewajibannya.
Sebagian mengatakan hukum dakwah itu fardhu ‘ain.
Argumentasinya adalah bahwa huruf min dalam kata minkum mengandung makna li
al-bayan yang menunjukkan arti keseluruhan.
Di antara ulama yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah
fardhu ‘ain adalah Ibnu Katsir.
Sebagian yang lain mengatakan hukum dakwah itu fardhu
kifayah.
Argumentasinya adalah bahwa huruf min dalam kata minkum
mengandung makna li al-tab’idh yang
menunjukkan arti sebagian.
Di antara ulama yang
berpendapat bahwa hukum dakwah adalah fardhu kifayah adalah Ibnu Taimiyah.
Menurut Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz hukum asal dakwah adalah fardhu kifayah, jika
di suatu tempat telah ada tenaga ahli atau lembaga khusus yang melakukan aktifitas dakwah.
Jika tidak ada, maka hukum berdakwah menjadi fardhu ‘ain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar