Senin, 26 Februari 2018

HANDOUT MATERI HADITS DAKWAH PERTEMUAN III


POKOK BAHASAN MATERI 
PERTEMUAN KE 3

Hadis tentang Hukum Dakwah


 HR. An-Nasa’i. Hadis no. 4922
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ رَأَى مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ


Artinya: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab], dia berkata; [Abu Sa'id] berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabada: "Barang siapa yang melihat kemungkaran maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya dan apabila ia tidak mampu maka dengan lidahnya dan apabila tidak mampu maka dengan hatinya dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman."



 HR. Al-Tirmidzi. Hadis no. 2095
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنْ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Muhammad] dari ['Amr bin Abu 'Amrah] dari ['Abdullah Al Anshari] dari [Hudzaifah bin Al Yaman] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, hendaknya kalian beramar ma'ruf dan nahi munkar atau jika tidak niscaya Allah akan mengirimkan siksa-NYa dari sisi-Nya kepada kalian, kemudian kalian memohon kepada-Nya namun do'a kalian tidak lagi dikabulkan." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan. Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Hujr]; telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari ['Amr bin Abu 'Amr] dengan sanad ini dan dengan hadits semisalnya.



Pemahaman Hadis
Menentang dan menolak  kemungkaran adalah kewajiban setiap muslim sesuai dengan kemampuannya.
Ridha terhadap kemungkaran merupakan dosa.
Harus sabar dalam mencegah kemungkaran.
Mengubah dan mencegah kemungkaran merupakan buah dari keimanan.

Hukum Dakwah
Hadis di atas secara tegas memerintahkan setiap muslim untuk berdakwah.
Para ulama sepakat bahwa hukum berdakwah itu wajib. Namun mereka berbeda pendapat tentang jenis  kewajibannya.

Sebagian mengatakan hukum dakwah itu fardhu ‘ain.
Argumentasinya adalah bahwa huruf  min dalam kata minkum mengandung makna li al-bayan yang menunjukkan arti keseluruhan.
Di antara ulama yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah fardhu ‘ain adalah Ibnu Katsir.

Sebagian yang lain mengatakan hukum dakwah itu fardhu kifayah.
Argumentasinya adalah bahwa huruf min dalam kata minkum mengandung   makna li al-tab’idh yang menunjukkan arti sebagian.
Di antara ulama yang  berpendapat bahwa hukum dakwah adalah fardhu kifayah  adalah Ibnu Taimiyah.

Menurut Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz  hukum asal dakwah adalah fardhu kifayah, jika di suatu tempat telah ada tenaga ahli atau lembaga khusus  yang melakukan aktifitas dakwah.
Jika tidak ada, maka hukum berdakwah menjadi fardhu ‘ain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HADITS DAKWAH PERTEMUAN KE 11

HADITS HADITS TENTANG KEUTAMAAN DAKWAH HADITS HADITS YANG BERKAITAN DENGAN KEUTAMAAN DAKWAH   A.     Dakwah adalah Muhimmatur Rus...