Selasa, 28 Februari 2012

PENYULUH AGAMA ISLAM SEBAGAI KONSELOR RUHANI



Oleh: Didin Fahrudin, S.Sos.I.
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Astanajapura

Banyak kalangan masih menganggap bahwa kondisi  masyarakat kita masih dalam keadaan sakit, masih dalam keadaan krisis, terutama krisis akhlaq, krisis moral dan krisis budi pekerti. Kasus-kasus kriminalitas yang ramai diberitakan media, seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, tawuran, minuman keras, dan korupsi menghiasi pemberitaan baik itu di media massa cetak maupun elektronik. Indikator inilah yang membuat  beberapa kalangan meyakinkan dirinya bahwa, masyarakat kita masih belum sehat wal afiat.

Sehari-hari kita mengunakan istilah sehat wal afiat untuk menyebut kondisi kesehatan yang prima. Tetapi jika kita merujuk kepada asal istilah itu yakni “as shihhah wa al `afiyah” disitu ada dua dimensi pengertian. Kata Sehat merujuk pada fungsi, sedangkan kata afiat merujuk kepada kesesuaian dengan maksud penciptaan. Mata yang sehat adalah mata yang dapat digunakan untuk melihat tanpa alat bantu, sedangkan mata yang “afiat” adalah mata yang tidak bisa digunakan untuk melihat sesuatu yang dilarang melihatnya, karena maksud Tuhan menciptakan mata adalah sebagai penunjuk pada kebenaran, membedakannya dari yang salah. Tangan yang sehat adalah tangan yang mudah digunakan untuk mengerjakan pekerjaan yang halal, sedangkan tangan yang “afiat” adalah tangan yang tidak bisa digunakan untuk mengerjakan melakukan sesuatu yang diharamkan, karena maksud diciptakan tangan oleh Tuhan adalah untuk berbuat baik dan mencegah kejahatan. Telinga yang sehat adalah yang fungsi pendengarannya berjalan, sedang telinga yang “afiat” adalah yang selalu terbuka terhadap kata-kata kebenaran tetapi tuli terhadap bisikan yang menyesatkan. Demikianlah makna sehat dan “afiat” bagi hidung, tangan, kaki hingga kepada organ yang paling vital. Suami yang perkasa di rumah saja adalah suami yang sehat wal afiat, tetapi yang perkasa juga di luar rumah adalah suami yang sehat tetapi tidak afiat. Jika bidang kesehatan merupakan urusan dunia kedokteran, maka bidang keafiatan merupakan urusan dunia nilai, dunia mental dan spiritual, dengan kata lain ke”afiat”an menggunakan pendekatan agama.
Bila para dokter adalah orang yang berperan dalam urusan kesehatan, maka siapakah yang seharusnya berperan dalam urusan ke”afiyat”an ini? Siapakah kiranya orang yang bisa berperan aktif dalam urusan pembinaan mental spiritual? Sebagai warga Kementerian Agama, tidak salah rasanya bila kita merujuk kepada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 791 tahun 1985, mengenai  yang dimaksud dengan Penyuluh Agama adalah : Pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,  dan  Penyuluh Agama Islam, yaitu pembimbing umat Islam dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, serta menjabarkan segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama
Sedangkan penyuluh agama yang berasal dari PNS (sebagaimana yang diatur dalam keputusan MENKOWASBANGPAN NO. 54/KP/MK.WASPAN/9/1999), adalah :  “Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan bimbingan atau penyuluh agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa agama”.
Dengan demikian, peran penyuluh agama Islam yang pertama adalah sebagai juru penerang, penyampai pesan, mengenai prinsip-prinsip dan etika nilai keberagamaan yang baik. Kata penyuluh disini, mengandung arti “penerangan”, maksudnya, penyuluh agama memiliki tugas dan kewajiban menerangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan agama, hukum halal haram, cara, syarat dan rukun dari suatu pelaksanaan ritual tertentu, pernikahan, zakat, keluarga sakinah, kemasjidan dan lain sebagainya. Dalam posisi ini, seorang penyuluh harus mampu menjadi seorang penyampai pesan-pesan ilahi. Maka jadilah penyuluh itu seorang penceramah, muballigh, da’i, atau khatib. Oleh karenanya kemampuan berorasi dan retorika, menjadi sangat krusial untuk dimiliki oleh seorang penyuluh. Dan yang tidak kalah penting, tentu seorang penyuluh harus memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan pemahaman mendalam tentang ajaran agama Islam.
Kedua, penyuluh agama Islam bisa berperan sebagai konselor, yang memberikan bimbingan (konseling) kepada masyarakat. Berbeda dengan peran juru penerang yang cenderung menggunakan pendekatan komunikasi massa, maka sebagai konselor, penyuluh lebih menggunakan pendekatan komunikasi interpersonal. Sebagai seorang konselor, penyuluh menjadi tempat bertanya, mengadu, konsultasi atau dalam bahasa populernya “curhat”. Zaman modern yang serba canggih dengan segala pernak-pernik teknologi mutakhir berlangsung sangat cepat dan praktis melanda seluruh lapisan masyarakat. Sementara kesiapan mental manusia tidak sama dalam menghadapi perubahan zaman. Ketidak seimbangan itu kemudian menimbulkan gangguan kejiwaan, dan banyak orang terkungkung dalam kerangkeng manusia modern, manusia yang sudah kehilangan makna, resah setiap kali harus mengambil keputusan bahkan tidak tahu apa yang diinginkan.
Ciri-ciri gangguan kejiwaan manusia modern adalah dimulai dengan mengidap kecemasan, disusul merasa kesepian, kemudian mengidap kebosanan dan ujungnya adalah perilaku menyimpang, berperilaku anarkis dalam semua bidang, di rumah, di jalanan, di tempat kerja, di universitas bahkan di parlemen. Dan hal ini bukan hanya terjadi pada masyarakat perkotaan, namun sudah melanda hampir semua lapisan masyarakat.
Dikalangan masyarakat terpelajar perkotaan sudah dikenal adanya layanan konseling, karena pasarnya ada. Orang terpelajar secara sadar mencari solusi problemnya dengan mencari konselor, sementara orang awam tidak tahu persis apa problemnya, dan tak tahu juga harus kemana. Namun demikian bukan berarti masyarakat awam tidak mengenal terapi yang bernuansa psikologi. Di kalangan masyarakat santri, orang yang mengalami problem kejiwaan biasanya pergi kepada kyai, dan kyai memberikan layanan yang bernuansa psikologis, tetapi bukan berbasis psikologi, yakni berbasis akhlak dan tasawuf. Sebagaimana diketahui dalam sejarah keilmuan Islam tidak muncul ilmu semacam psikologi yang berbicara tentang tingkah laku. Jiwa dalam sejarah keilmuan Islam dibahas dalam ilmu akhlak dan ilmu tasawuf. Apa yang dilakukan oleh para kyai barangkali memang tidak ilmiah, tetapi tak terbantahkan, dan justru banyak yang bernilai tepat guna, karena sesuai dengan kejiwaan ummat/masyarakat yang masih berpola pikir sederhana.
Disinilah penyuluh agama Islam bisa memposisikan dirinya sebagai konselor, yang memadukan antara pengetahuan psikologi ilmiah dengan teori-teori agama Islam tentang akhlak dan tasawuf. Konseling Islam yang dilakukan penyuluh adalah menggunakan getar iman (daya rohaniah) dalam mengatasi problem kejiwaan. Oleh karena itu maka terapi sabar, tawakkal, ikhlas, itsar, sadaqah, ridla, cinta, ibadah, suluk, zikir, jihad dan lain-lainnya digunakan sesuai dengan problemnya.
Dari dua peran penyuluh yang telah penulis ungkapkan diatas, maka menjadi penting pula bahwa Penyuluh agama Islam harus berperan sebagai uswah hasanah, contoh atau teladan yang baik. Artinya, selain berdakwah bil lisan, penyuluh juga harus berdakwah dengan perilakunya, bil haal. Inilah tantangan buat penyuluh, dan juga bagi mereka-mereka yang menjadi penyeru terhadap kebajikan. Bukankah dalam Q.S. Ash-Shaff: 3 “Kabura maqtan ‘indallahi an taquuluu maa laa taf’aluun” ? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan..? Maka tepat rasanya ungkapan “ibda binafsika”. Sebelum mengajak orang lain, maka alangkah eloknya bila sang penyuluh sendiri telah melaksanakannya. Inilah kesesuaian antara perkataan dengan perbuatan, sebagaimana salah satu kunci sukses dakwah Rasulullah SAW dalam mengemban risalahnya adalah karena adanya kesesuaian antara perkataan dengan perbuatannya.
Wallahu 'alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HADITS DAKWAH PERTEMUAN KE 11

HADITS HADITS TENTANG KEUTAMAAN DAKWAH HADITS HADITS YANG BERKAITAN DENGAN KEUTAMAAN DAKWAH   A.     Dakwah adalah Muhimmatur Rus...