"Jika
Allah menghendaki kebaikan bagi hamba-Nya, maka Dia menyegerakan hukuman di
dunia. Jika Allah menghendaki keburukan bagi hamba-Nya, maka Dia menahan
hukuman kesalahannya sampai disempurnakannya pada hari qiamat." (HR. Imam
Ahmad, At-Turmidzi, Al-hakim, Ath-Thabrani, dan Al-Baihaqi). Hadits di atas
bersumber dari Abdullah bin Mughaffal. Menurut Al-Haitsami, periwayatan hadits
ini shahih.
Diriwayatkan
bahwa salah seorang lelaki telah bertemu dengan seorang wanita yang disangkanya
pelacur. Lelaki itu menggoda sampai-sampai tangannya menyentuh tubuhnya. Atas
perlakuan itu, sang wanita berkata, "Cukup!" Lantaran terkejut,
lelaki ini menoleh ke belakang, namun terbentur tembok dan terluka.